skip to Main Content

Pengumuman Penutupan Sementara Sistem Informasi Usul Pendirian/Perubahan Perguruan Tinggi dan Pembukaan Program Studi Tahun 2020

Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha yang berisi antara lain bahwa kewenangan pemberian perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi didelegasikan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, maka diperlukan integrasi dan sinkronisasi sistem dan prosedur pengusulan pendirian/perubahan perguruan tinggi dan pembukaan program studi antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal. Sehubungan hal tersebut, maka disampaikan hal sebagai berikut:

  1. Sebagaimana periode tahun 2019, usul pendirian/perubahan perguruan tinggi dan pembukaan program studi tahun 2020 hanya dapat dilakukan secara daring (online) melalui sistem informasi yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Sistem informasi usul pendirian/perubahan perguruan tinggi dan pembukaan program studi yang selama ini menggunakan silemkerma.ristekdikti.go.id akan ditutup sementara mulai tanggal 1 Januari 2020, sampai dengan proses integrasi dan sinkronisasi silemkerma dengan Online Single Submission (OSS) dinyatakan selesai dan dapat berjalan dengan baik.
  3. Selama proses penutupan sistem sebagaimana dimaksud pada angka 2, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi  (LLDIKTI)  agar menghentikan  sementara pemberian  rekomendasi pendirian/perubahan perguruan tinggi swasta dan pembukaan program studi.
  4. Terhadap usul pendirian/perubahan perguruan tinggi dan pembukaan program studi yang telah diunggah hingga selesai/finish melalui silemkerma.ristekdikti.go.id sampai dengan tanggal 31 Desember 2019 pukul 23.59 WIB, akan diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.

Selengkapnya silahkan unduh pada tautan dibawah ini

Pengumuman Penutupan Sementara Usul Prodi dan Pendirian PT Tahun 2020

Back To Top